GNPK Sultra Desak PPK dan Satker Blacklist Cv Karya Kalukku Pemenang Lelang Bermasalah di Buton

    GNPK Sultra Desak PPK dan Satker Blacklist Cv Karya Kalukku Pemenang Lelang Bermasalah di Buton
    GNPK SULTRA

    KENDARI - Lembaga Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menyampaikan surat keberatan dan laporan dugaan pelanggaran hukum kepada Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Dawanowajo III Kabupaten Buton.

    Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan pihak yang dirugikan dalam proses lelang proyek yang dimenangkan oleh CV Karya Kalukku. Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang diterima GNPK, terdapat indikasi kuat terjadinya manipulasi administrasi, praktik pinjam bendera perusahaan, dan dugaan penipuan oleh oknum bernama Abdul Azis. 

    Kronologi Dugaan Pelanggaran

    Proses lelang proyek dimulai dengan kerja sama antara pihak yang mengaku sebagai fasilitator lelang dengan Abdul Azis dan Handoko Hadi Syahputra. Dalam proses tersebut, Abdul Azis berkoordinasi dengan Theo Arsides Toding, pemegang ID dan password akun perusahaan CV Karya Kalukku, yang digunakan untuk mengikuti sistem lelang elektronik (LPSE).

    Theo Arsides Toding kemudian melakukan proses upload dokumen penawaran atas arahan Abdul Azis. Setelah seluruh dokumen diunggah, hasil evaluasi menunjukkan bahwa CV Karya Kalukku berada pada peringkat pertama dengan penawaran terendah, sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 10 Oktober 2025.

    Namun, setelah pengumuman pemenang, pihak fasilitator tidak lagi bisa mengakses akun perusahaan, karena password, user, dan ID telah diganti sepihak. Penggantian akses tersebut diketahui dilakukan oleh pihak internal CV Karya Kalukku tanpa sepengetahuan mereka yang selama ini memproses seluruh tahapan lelang.

    Lebih lanjut, GNPK menemukan fakta bahwa Abdul Azis kerap meminta sejumlah uang dari pihak fasilitator dengan alasan akan dibuatkan surat kuasa sebagai bentuk legitimasi agar pihak tersebut dapat mewakili perusahaan dalam tahapan selanjutnya. Namun hingga pengumuman pemenang lelang, surat kuasa yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

     “Abdul Azis juga meminta uang dengan janji yang tidak pernah ditepati. Setelah proyek dimenangkan, akses sistem malah ditutup dan Abdul Azis justru mendatangi pihak Satker dan PPK seolah dirinya adalah pelaksana sah proyek tersebut, ” terang Arimusdi, S.Pd., S.H., perwakilan GNPK Sultra, Selasa (04/10/2025). 

    GNPK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan manipulasi administratif, yang merugikan pihak lain serta berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

    Dugaan Pelanggaran dan Unsur Hukum

    GNPK Sultra menilai terdapat beberapa unsur dugaan pelanggaran yang perlu diusut, antara lain:

    1. Penyalahgunaan identitas perusahaan (pinjam bendera) untuk mengikuti tender pemerintah;

    2. Pemalsuan dan pengambilalihan akun perusahaan secara sepihak setelah pengumuman pemenang;

    3. Penipuan dan pemerasan terhadap pihak fasilitator melalui permintaan uang dengan janji pemberian surat kuasa;

    4. Upaya manipulasi hubungan dengan Satker dan PPK untuk mengamankan kontrak dengan cara yang tidak sah.

    Tuntutan dan Permintaan GNPK Sultra

    Sebagai langkah penegakan integritas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek pemerintah, GNPK Sultra menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:

    1. Memohon kepada Kepala Satker dan PPK Proyek Permukiman Kumuh Dawanowajo III Kabupaten Buton untuk Tidak melakukan penandatanganan kontrak kerjadengan CV Karya Kalukku sebelum persoalan ini diselesaikan secara hukum dan Menunda seluruh proses administrasi proyek hingga dilakukan klarifikasi resmi terhadap seluruh pihak terkait.

    2. Meminta agar CV Karya Kalukku dimasukkan kedalam daftar hitam (blacklist) karena diduga melakukan manipulasi dalam perusahaan yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    3. Menegaskan bahwa seluruh dokumen asli lelang masih berada di tangan pihak fasilitator yang dirugikan, dan tidak akan diserahkan kepada siapa pun hingga kasus ini diselesaikan secara sah dan terbuka.

    Langkah Lanjutan dan Komitmen GNPK

    GNPK Sultra menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Arimusdi, kasus seperti ini adalah bentuk nyata dari praktik mafia proyek yang harus diberantas karena merusak sistem pengadaan pemerintah dan merugikan negara.

    “jika pihak satker dan ppk juga tetap tidak memenuhi tuntutan kami maka mereka juga akan tetap kita laporkan dan Kami akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain dan melakukan praktik kotor di balik proyek pemerintah, ” tegas Arimusdi.

    GNPK berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses lelang serta pelaksanaan proyek di Kabupaten Buton berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. 

    Tembusan surat resmi GNPK Sultra telah disampaikan juga kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Permukiman, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). 

    Beberapa pihak terkait seperti Satker, PPK, pihak CV Kalukku Azis dkk saat dikonfirmasi oleh ini media sampai berita diterbitkan belum memberikan tanggapan. 

    satker pkk cv karya kalukku daftar hitam gnpk sultra
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Menteri ESDM Targetkan Listrik Masuk Seluruh...

    Artikel Berikutnya

    Polemik Proyek, Abdul Azis Resmi Dilaporkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi
    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem, dan Anggota DPR RI Termuda
    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    Mohammad Rano Alfath: Dari Advokat Menuju Senayan, Mengabdi untuk Banten
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal

    Ikuti Kami