Polda Sultra Ungkap 35 Kasus Korupsi di 2025 Rugikan Negara Rp.23,2 Miliar

    Polda Sultra Ungkap 35 Kasus Korupsi di 2025 Rugikan Negara Rp.23,2 Miliar

    KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengumumkan capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Dalam sebuah acara Press Release Akhir Tahun yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra pada Rabu, 31 Desember 2025, terungkap bahwa institusi ini telah menangani puluhan kasus yang merugikan keuangan negara.

    Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, memaparkan bahwa total 35 perkara tindak pidana korupsi berhasil diungkap dan ditangani oleh Polda Sultra selama tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, dengan enam perkara lebih banyak dibandingkan catatan di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Dari 35 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, jumlah tersangka sebanyak 19 orang, " ungkap Kapolda Sultra dalam pemaparannya di hadapan awak media.

    Lebih lanjut, hasil penanganan perkara tersebut menunjukkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp23.277.295.851. Namun, upaya Polda Sultra patut diapresiasi karena berhasil menyelesaikan tujuh perkara di antaranya, dengan total penyelamatan keuangan negara yang signifikan sebesar Rp13.510.358.900.

    Kapolda menjelaskan bahwa sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyidikan intensif. Penanganan kasus-kasus ini menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai landasan hukum untuk kelanjutan proses.

    "Penanganan tindak pidana korupsi kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunggu hasil audit resmi dari BPK, " tegasnya.

    Pengungkapan dan penanganan kasus korupsi memang menjadi salah satu prioritas utama Polda Sultra. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dukungan terhadap upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

    Melalui rilis akhir tahun ini, Polda Sultra berharap seluruh capaian dan evaluasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025 dapat menjadi pijakan kuat untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di tahun 2026. Fokus utama tetap pada pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat. (PERS)

    korupsi polda sultra penegakan hukum keuangan negara sulawesi tenggara pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kadis Koperasi Sultra Ditahan Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Adriansyah, PPAB GMNI Baubau Tempat Lahirnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin

    Ikuti Kami