Polemik Proyek, Abdul Azis Resmi Dilaporkan Ke Polda Sultra Atas Dugaan Penipuan

    Polemik Proyek, Abdul Azis Resmi Dilaporkan Ke Polda Sultra Atas Dugaan Penipuan
    Abdul Azis Dilaporkan Dipolda Sultra Atas Dugaan Penipuan, Jumat (07/11/2025).

    KENDARI - Polemik pemenang tender Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Dawanowajo III Kabupaten Buton masih terus berlanjut, pihak Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sultra melalui kuasa Hukumnya Resmi Melaporkan Abdul Azis Sebagai Pihak fasilitator antar Ar dan pihak Cv Karya Kalukku di Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan, jumat (08/11/2025). 

    Ketua GNPK Sultra, Arimusdi menyebut langkah tersebut dilakukan atas tindakan pihak CV Karya Kalukku yang diduga telah melakukan penipuan pada proses pemenangan sebuah tender proyek yang bernilai milyaran. 

    Arimusdi mengungkapkan kronologi awal terjadinya dugaan penipuan. Menurutnya, sejak awal proses lelang pihaknya sudah bekerja menyiapkan seluruh dokumen, mengunggah berkas ke sistem hingga keluar sebagai pemenang tender. Namun, setelah pengumuman pemenang, pihak CV Karya Kalukku diduga mengganti akun dan password tanpa sepengetahuan fasilitator yang terlibat dalam proses tersebut.

    “Dari awal kami yang urus semua, tapi setelah menang, mereka ganti akun dan password. Tidak ada komunikasi lagi dengan kami, bahkan mereka langsung menemui pihak PPK dan mengambil alih pekerjaan itu, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, Arimusdi menuturkan bahwa pihaknya sempat dimintai sejumlah uang oleh perwakilan CV Karya Kalukku dengan alasan agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

    “Mereka minta sejumlah uang agar akun dan password bisa dikembalikan, juga katanya supaya proyek itu tetap jalan dengan memakai nama CV mereka saja, sementara yang kerjakan pihak lain, ” tambahnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi media, pihak CV Karya Kalukku enggan memberikan tanggapan.

    “Iya pak, mohon maaf kami belum bisa menanggapi hal di atas untuk saat ini, ” tulis perwakilan perusahaan melalui pesan singkat.

    Abdul Azis yang menjadi terlapor saat dikonfirmasi menyatakan jika laporan tersebut masih ada kekeliruan. Ia mengaku jika dirinya tidak pernah menjanjikan untuk diuruskan proyek ataupun pergantian pasword dan id sampai tuntas.

    "saya tidak pernah janji sampai dia (arimusdi) dapatkan kembali itu proyek, saya hanya memfasilitasi karenakan saya juga tidak masuk pada struktur perusahaan itu, "ujar azis,  

    Mengenai permintaan sejumlah uang, azis juga mengaku itu semua hanya untuk kebutuhan pekerja. 

    "kalau saya minta uang itu sebenarnya hanya untuk ngopinya anak-anak yang kerja karenakan biar tengah malam mereka kerja, mereka juga butuh ngopi, merokok, sama kendaraan juga mereka kesana kemari butuh bensin, "tambahnya.

    Sebelumnya, Sebagai langkah penegakan integritas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek pemerintah, GNPK Sultra menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:

    1. Memohon kepada Kepala Satker dan PPK Proyek Permukiman Kumuh Dawanowajo III Kabupaten Buton untuk Tidak melakukan penandatanganan kontrak kerjadengan CV Karya Kalukku sebelum persoalan ini diselesaikan secara hukum dan Menunda seluruh proses administrasi proyek hingga dilakukan klarifikasi resmi terhadap seluruh pihak terkait.

    2. Meminta agar CV Karya Kalukku dimasukkan kedalam daftar hitam (blacklist) karena diduga melakukan manipulasi dalam perusahaan yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    3. Menegaskan bahwa seluruh dokumen asli lelang masih berada di tangan pihak fasilitator yang dirugikan, dan tidak akan diserahkan kepada siapa pun hingga kasus ini diselesaikan secara sah dan terbuka. 

    abdul azis gnpk polda sultra dugaan penipuan
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    GNPK Sultra Desak PPK dan Satker Blacklist...

    Artikel Berikutnya

    Karlina Sukarman Nahkodai PDI Perjuangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi
    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem, dan Anggota DPR RI Termuda
    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    Mohammad Rano Alfath: Dari Advokat Menuju Senayan, Mengabdi untuk Banten
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal

    Ikuti Kami